CD-43: Etika Bisnis Menurut Syari’at Islam

‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At Tirmidzi dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Maksud dari ucapan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama.
Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.

Kode: CD-43

Judul: Etika Bisnis Menurut Syari’at Islam

Pamateri: Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Total Durasi: 5 jam 54 menit

Ukuran file: 406 MB

Format audio: MP3 Stereo

Bit rate: 160 kbps

CD Blank: GT-PRO

Kemasan: DVD Box

Harga: Rp 15.000,- (bebas ongkos kirim)

Discount grosir: Konfirmasi via SMS ke 085652119189

DAFTAR ISI CD-43 PER TRACK:

01. Pengertian Muamalah [16 menit)

02. Hukum Asal Jual-Beli dan Hukum Asal Persyaratan dalam Jual Beli [17 menit)

03. Harus Adil dan Tidak Boleh Zhalim dalam Jual Beli Beserta Contohnya [13 menit)

04. Bentuk-bentuk Jual-Beli Sistem Gharar yang Diharamkan [19 menit)

05. Perbedaan Jual-Beli dan Riba [13 menit)

06. Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl serta Praktiknya [42 menit)

07. Riba dalam Utang-Piutang dan Pinjam-Meminjam [13 menit)

08. Perkara-perkara yang Bisa Menjerumuskan kepada Riba [6 menit)

09. Cara Bertaubat dari Dosa Riba [6 menit)

10. Hukum Maisir serta Perbedaannya dengan Gharar [7 menit)

11. Keharusan Jujur dan Amanah serta Menutup Bahaya dalam Muamalah [8 menit)

12. Sistem Jual-Beli yang Dilarang dan Penyebabnya [19 menit)

13. Tujuh Syarat Sahnya Jual-Beli

(Hukum Perdagangan Kucing, Keledai, Mushaf, Anggota Tubuh, Darah, dll) [23 menit)

14. Jual Beli Sistem Kredit [12 menit)

15. Hukum Arisan [11 menit)

16. Hukum Hadiah Promosi dan Uang Tip [42 menit)

17. Hukum Perlombaan dan Undian Berhadiah [20 menit)

18. Hukum Potongan Harga (Discount) dan Penjualan di bawah Harga Pasaran [28 menit)

19. Tanya Jawab [41 menit):

# Apa hukum menjual stiker, gantungan kunci, dan pernik lain yang bertuliskan salaf dan sejenisnya?
# Bolehkah pemberi utang mengurangi tagihannya?
# Apakah utang emas kurang 2 gram kemudian dibayar dengan emas 2 gram termasuk riba?
# Mengapa emas dan uang dianggap sama illahnya, padahal sekarang emas lebih berfungsi sebagai perhiasan?
# Apa hukumnya meminjam uang secara ribawi karena terdesak? Jika sudah terlanjur, apakah wajib dibayar beserta bunganya?
# Apa yang harus dilakukan terhadap harta hasil riba oleh orang yang hendak taubat dari dosa riba?
# Jika kita membantu pekerjaan seseorang dan dijanjikan komisi 10% bila berhasil, bolehkah kita menerimanya?
# Apa hukum meminjam uang di bank dengan pembayaran tiap bulan dipotong gaji?
# Apakah anak yang makan dari hasil ayahnya yang bekerja di bank juga mendapat laknat?
# Apa hukum jual-beli pada waktu sholat Jum’at oleh perempuan?
# Apa hukumnya suami menafkahi istri dan anak dari pekerjaan di bank?
# Apakah sistem bagi hasil di bank syariah memang sesuai syariat?
# Bolehkah karyawan menerima uang tip dari pelanggan karena merasa puas?
# Bolehkah menerima bonus dari atasan yang sumbernya diduga dari hasil yang tidak baik?
# Bolehkah menggunakan barang gadaian seperti motor?
# Pada iklan discount 10 – 50 %, bolehkah menuliskan angka 50 % dengan ukuran lebih besar?
# Bolehkah memakai uang titipan dengan alasan akan menggantinya di kemudian hari waktu uang kirimannya datang?
# Bolehkah kita bermuamalah dengan simpatisan Ikhwanul Muslimin dan pengikut Jamaah Tabligh?
# Seseorang menggadaikan emasnya kepada saya dan sebelum pelunasan saya beritahu untuk tidak melebihkan uangnya, namun ia tetap membayar lebih. Bagaimana hukumnya?
# Bolehkah menerima pegadaian emas dengan sistem tempo?
# Bagaimana jika terlanjur meminjam uang di bank yang berbunga?
# Jika membeli barang di swalayan namun ternyata tidak tercatat di struk pembelian, apa hukumnya?
# Si A ingin membeli sepeda motor tapi tidak punya uang lalu meminta kepada si B yang punya modal untuk membelikannya. Lalu si A mencicilnya dari si B dengan harga yang dinaikkan. Bagaimana hukumnya?
# Apa hukumnya menjual kain/pakaian yang bermotif batik?
# Bolehkah menarik barang kreditan yang macet setorannya?
# Apa hukum menitip barang kepada pedagang untuk dijualkan?
# Seorang pegawai ditugaskan memfotokopi arsip kantor dalam jumlah banyak sehingga mendapat potongan harga. Bolehkah ia mengambil potongan harga tersebut?

# Batasan mana dari masjid yang terlarang untuk jual beli?
# Bolehkah membayar pembelian barang di masjid namun barangnya diserahkan di luar masjid?
# Apa hukumnya berbelanja di warung yang dipasangi rajah atau jimat?